Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan penertiban terhadap sejumlah lapak pedagang kaki lima (PKL) yang membandel di kawasan Jalan Gereja, Kecamatan Padang Barat, Jumat (15/5/2026). Operasi ini menyasar peralatan dagang yang ditinggalkan pemiliknya di atas trotoar dan badan jalan karena dinilai mengganggu kenyamanan pejalan kaki serta merusak estetika kota.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, yang memimpin langsung operasi tersebut menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya rutin penegakan Peraturan Daerah (Perda).
"Penertiban ini akan terus kami lakukan guna menciptakan ketertiban, kenyamanan, dan menjaga keindahan kota agar fasilitas umum dapat berfungsi sebagaimana mestinya," ujar Eka di sela-sela kegiatan.
Seluruh barang bukti yang terjaring dalam operasi tersebut langsung diangkut menggunakan armada Satpol PP menuju Markas Komando untuk diproses lebih lanjut. Saat ini, barang-barang milik pedagang tersebut berada dalam pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk dilakukan pendataan sesuai regulasi yang berlaku.
Pihak Satpol PP juga memberikan peringatan keras kepada para pedagang agar tidak lagi meninggalkan sarana berdagang di ruang publik setelah jam operasional berakhir. "Sejumlah barang milik PKL telah kami serahkan ke PPNS untuk dilakukan pendataan. Kami mengimbau para pedagang agar tidak lagi meninggalkan sarana berdagang di tempat umum setelah berjualan," pungkas Eka.



