Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menggencarkan operasi penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan liar yang menduduki fasilitas umum sepanjang Mei 2026.
Langkah tegas ini diambil menyusul maraknya pelanggaran penggunaan trotoar serta badan jalan yang mengganggu ketertiban kota.
Sepanjang bulan ini, petugas telah melakukan empat kali operasi penertiban di sejumlah titik strategis. Aksi pertama dimulai pada 6 Mei di kawasan sempadan sungai Jalan Teuku Umar, di mana empat bangunan liar dibongkar paksa.
Selanjutnya, pada 11 Mei, petugas membongkar pos ronda yang disalahgunakan menjadi lapak jualan di kawasan Jalan Khatib Sulaiman.
Operasi berlanjut pada 13 Mei dengan menyisir Jalan Teuku Umar Alai, Jalan Mangunsarkoro, Jalan Moh. Thamrin, hingga Selasar Pasar Raya Padang.
Dalam giat tersebut, petugas menyita berbagai perlengkapan dagang seperti rak, kursi, hingga timbangan. Terakhir, pada 15 Mei, penertiban menyasar kawasan Jalan Gereja, Kecamatan Padang Barat, dengan mengamankan barang bukti untuk diproses lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menegaskan tindakan tegas ini merupakan upaya terakhir setelah teguran dan peringatan yang diberikan sebelumnya tidak diindahkan oleh para pelanggar.
“Sebelum dilakukan pembongkaran, petugas sudah memberikan teguran dan peringatan, namun tidak diindahkan. Oleh karena itu, Satpol PP Kota Padang melakukan penertiban sebagai bentuk penegakan aturan demi menjaga ketertiban, kenyamanan, dan keindahan kota,” ujar Chandra, Minggu (17/5/2026).
Chandra menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan ketat di lapangan.
Ia mengimbau masyarakat, khususnya para pedagang, agar tidak lagi menggunakan trotoar maupun fasilitas umum untuk kepentingan pribadi tanpa izin resmi demi kenyamanan bersama.





