Padang – Ratusan botol minuman beralkohol ilegal disita Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang dari sejumlah kafe dan tempat karaoke.
Penertiban ini dilakukan dalam operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) pada Kamis (3/7/2025) dini hari.
Operasi yang menyasar kafe dan tempat karaoke di Jalan DPR Dadok Tunggul Hitam dan Jalan By Pass KM 20 Anak Air, dimulai pukul 01.10 WIB.
Tim gabungan dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Tibum) serta Perlindungan Masyarakat (Tranmas) Rozaldi Rosman.
Selain menyita ratusan botol minuman beralkohol, petugas juga mengamankan peralatan sound system yang diduga menjadi penyebab kebisingan.
Petugas juga mengamankan seorang wanita tanpa identitas diri dalam penggerebekan tersebut.
Didapati pula bahwa pemilik usaha tidak hanya membuat keramaian hingga dini hari, tetapi juga menyediakan dan menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi.
Pelaku usaha yang terbukti melanggar akan diproses sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Teguran keras telah diberikan, dan penyelidikan akan terus berjalan untuk menjatuhkan sanksi yang sesuai.
Rozaldi Rosman menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga ketertiban umum pada Kamis (3/7/2025).
“Kami Satpol PP, sebagai penegak Perda, siap memberikan pelayanan prima untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban umum bagi masyarakat Kota Padang,” ujarnya.
Rozaldi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk gangguan ketertiban umum.
“Tidak bosan-bosan kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak segan melaporkan segala bentuk gangguan trantibum. Mari kita bersama-sama wujudkan Padang menjadi Kota tertib,” pungkasnya.
Komentar