Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menggerebek sebuah kafe di Jalan By Pass KM 20, Kecamatan Kototangah, Jumat dini hari (17/4/2026). Operasi penertiban ini dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat terkait pelanggaran jam operasional serta praktik penjualan minuman beralkohol tanpa izin resmi.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan sejumlah fakta pelanggaran di lapangan. Selain menyita puluhan botol minuman keras sebagai barang bukti, tim penegak perda juga mengamankan perangkat sound system milik kafe. Sejumlah pengunjung yang tidak dapat menunjukkan identitas diri turut dibawa ke Markas Komando Satpol PP Kota Padang untuk menjalani pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Ketentraman Masyarakat, Rozaldi Rosman, yang memimpin langsung operasi tersebut menegaskan bahwa tindakan ini merupakan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan.
"Kegiatan pengawasan seperti ini adalah bentuk penegakan aturan agar semua pihak yang menjalankan usaha tunduk pada ketentuan hukum, baik soal izin maupun waktu beroperasi. Tidak ada ruang bagi pelanggaran yang dapat meresahkan warga," ujar Rozaldi, Jumat pagi.
Usai menertibkan kafe tersebut, petugas melanjutkan patroli pengawasan ke sejumlah titik rawan di Kota Padang, termasuk kawasan Batang Arau di Kecamatan Padang Selatan dan ruas Jalan Khatib Sulaiman di Kecamatan Padang Utara. Patroli ini menyasar kelompok remaja yang kerap berkumpul hingga larut malam guna mencegah potensi gangguan ketertiban umum.
Rozaldi menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan secara konsisten di berbagai lokasi yang teridentifikasi rawan. Langkah ini diambil sebagai upaya preventif agar situasi keamanan dan ketertiban di Kota Padang tetap terjaga dengan kondusif.
"Kami secara konsisten mengadakan patroli di berbagai titik yang teridentifikasi rawan. Tujuannya agar ketertiban dan ketentraman di Kota Padang dapat terus terjaga dengan baik," pungkasnya.






