Padang – Seorang remaja berinisial APAE (17) diringkus Satreskrim Polresta Padang atas kasus pencurian dengan pemberatan di Swalayan Dayu Mart. Penangkapan ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum) ini bermula dari kecurigaan warga terhadap gerak-geriknya saat hendak membobol kotak amal Masjid At-Taqrib.
"Setelah diamankan warga, tim kami langsung menjemput pelaku," ujar Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, Sabtu (31/1/2026). Dari hasil interogasi, terungkap bahwa APAE juga merupakan dalang pencurian di Swalayan Dayu Mart beberapa hari sebelumnya.
Menurut laporan polisi yang dibuat korban, Rey Ranosa (31), pencurian di Dayu Mart terjadi pada Selasa (27/1/2026) dini hari. Pelaku melakukan aksinya secara terencana, dimulai dengan mengintai swalayan sekitar pukul 23.00 WIB. Setelah merasa aman, ia memanjat ruko sebelah dan masuk melalui lantai dua dengan bantuan tumpukan besi.
"Di lantai dua, pelaku menemukan besi las dan kaki scaffolding yang kemudian digunakan untuk merusak pintu besi," imbuh Yasin.
Setelah berhasil masuk ke area penjualan, pelaku menguras puluhan bungkus rokok, membobol tiga kotak amal menggunakan obeng, dan mengambil uang tunai dari laci kasir yang kuncinya tertinggal. Sebagian hasil curian dijual kepada seorang penadah seharga Rp400 ribu, yang kemudian habis digunakan untuk kebutuhan pribadi dan biaya perjalanan ke Solok.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk alat kejahatan seperti kaki scaffolding dan besi las, serta puluhan bungkus rokok berbagai merek.
Mengingat usia pelaku yang masih di bawah umur, Kompol Yasin menegaskan bahwa proses hukum akan mengacu pada prosedur khusus sesuai UU Sistem Peradilan Pidana Anak. "Pelaku disangkakan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 11 Tahun 2012. Kami pastikan penanganan perkara sesuai dengan hak-hak anak," tutupnya.






