Polres Pasaman Barat Ringkus Residivis Curanmor yang Beraksi di Sembilan Lokasi

Pelaku mengaku telah mencuri sembilan unit sepeda motor di wilayah Pasaman Barat.

Pasaman Barat – Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman Barat meringkus pemuda berinisial SH (23) atas dugaan pencurian kendaraan bermotor.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan di Jorong Jawa Brastagi, Nagari Brastagi Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat, Jumat (30/10/2026).

Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, membenarkan bahwa pelaku melakukan tindak pidana tersebut terhadap korban bernama Wazirman.

“Pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor milik korban Wazirman,” ujar Iptu A. Agung, Sabtu (31/10/2026).

Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (23/9/2026) di areal kebun kelapa sawit milik korban yang berlokasi di Jorong Parit, Kecamatan Koto Balingka.

Pelaku bersama rekannya mengambil sepeda motor Honda Supra Fit-X bernomor polisi BM 2957 QL yang kunci kontaknya masih tergantung di kendaraan.

“Pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban, yang kebetulan kuncinya masih tergantung di sepeda motor tersebut,” tutur Iptu A. Agung.

Korban sempat berteriak saat pelaku melarikan kendaraannya, namun pelaku justru berdalih hanya meminjam kendaraan tersebut.

Setelah menerima laporan korban, tim gabungan dari Satreskrim Polres Pasaman Barat dan Unit Reskrim Polsek Sungai Beremas langsung melakukan penyelidikan.

Petugas akhirnya melacak keberadaan pelaku di sebuah pondok kebun kelapa sawit di Jorong Jawa Brastagi.

Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Algino Ganaro menangkap pelaku pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.

“Pelaku sempat melakukan perlawanan kepada petugas sehingga terjadi pergumulan, namun pelaku berhasil diamankan,” jelasnya.

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjual sepeda motor curian tersebut seharga Rp1.400.000 kepada seseorang di Kecamatan Sungai Beremas.

Pelaku juga mengakui telah melakukan aksi serupa sebanyak sembilan kali di wilayah Kecamatan Lembah Melintang dan Sungai Beremas.

“Pelaku juga mengakui bahwa telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak sembilan unit di wilayah Kecamatan Lembah Melintang dan Sungai Beremas,” ungkap Iptu A. Agung.

Saat ini, kepolisian telah mengantongi identitas penadah yang membeli barang hasil curian dari pelaku tersebut.

Tersangka beserta barang bukti kini mendekam di Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.

Komentar