Solok – Satreskrim Polres Solok Kota menahan oknum PNS berinisial HG (48) karena diduga menggelapkan uang pajak kendaraan bermotor milik warga.
HG yang bertugas di Kantor Samsat Kota Solok itu diamankan setelah penyidik mengantongi bukti kuat terkait penyalahgunaan setoran pajak dan biaya balik nama.
Kasat Reskrim Polres Solok Kota IPTU Daslucky Okyusran mengatakan penahanan dilakukan setelah gelar perkara selesai.
“Kami telah menetapkan HG sebagai tersangka dan menahannya untuk kepentingan penyidikan lanjutan,” ujar Daslucky, Selasa (7/7/2026).
Perkara ini berawal dari laporan Zainal Ben Okri yang pada Agustus 2025 meminta HG membantu mengurus pajak dan balik nama dua mobil.
Saat itu, korban menyerahkan uang Rp7,7 juta karena percaya HG adalah petugas Samsat.
Namun, uang itu diduga tidak pernah masuk ke kas daerah dan justru dipakai tersangka untuk melunasi utang pribadi.
Selama delapan bulan, HG disebut terus beralasan bahwa proses pengurusan berkas terkendala di Padang.
Padahal, dokumen penting milik korban hanya disimpan tersangka di laci meja kerjanya.
Pada April 2026, HG akhirnya mengembalikan berkas tersebut tanpa menyelesaikan kewajiban pajak yang seharusnya dibayar.
“Pajak dan biaya balik nama tidak dibayarkan, dan pelaku juga tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan uang korban,” kata Daslucky.
Dari hasil pengembangan, polisi menemukan korban diduga tidak hanya satu orang.
Setidaknya ada tiga warga lain yang disebut menjadi sasaran dengan modus serupa.
Saat ini, HG ditahan di sel Mapolres Solok Kota.
Penyidik menjeratnya dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penggelapan.



Komentar