Payakumbuh – Polres Payakumbuh menangkap seorang pria berinisial ST (38) atas dugaan pencurian mesin kompresor di Kelurahan Parambahan, Kecamatan Latina. Penangkapan dilakukan di kediaman tersangka pada Senin (03/11) pagi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Payakumbuh, Iptu Andrio Siregar, mengonfirmasi penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa ST diduga mencuri mesin kompresor dari sebuah rumah di Kelurahan Parambahan pada September 2025.
Dalam aksinya, ST merusak kunci gembok pintu belakang rumah korban untuk mengambil mesin kompresor. Kepada polisi, ST mengaku telah menjual hasil curiannya seharga Rp 700.000.
Saat ini, polisi masih menyelidiki keberadaan barang bukti yang telah dijual oleh tersangka. ST terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun, atau bahkan sembilan tahun dalam kondisi tertentu.








Komentar