Polda Sumbar Terapkan Sistem Kerja WFH dan WFO Demi Efisiensi Operasional

PADANG – Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) resmi memberlakukan penyesuaian sistem kerja bagi personel dan ASN Polri. Kebijakan ini mengacu pada Surat Telegram Kapolri Nomor ST/782/IV/KEP./2026 yang bertujuan mengoptimalkan efisiensi tugas kedinasan sekaligus menekan biaya operasional di lingkungan kepolisian.

Wakapolda Sumbar, Brigjen Pol Solihin, memimpin langsung rapat teknis penerapan aturan tersebut bersama jajaran Pejabat Utama (PJU) di ruang kerjanya, Senin (20/4/2026). Berdasarkan keputusan rapat, sistem kerja diatur dengan skema Work From Office (WFO) pada hari Senin, Selasa, Kamis, dan Jumat, sementara hari Rabu ditetapkan sebagai hari pelaksanaan Work From Home (WFH).

Kabiro SDM Polda Sumbar, Kombes Pol Anissullah M. Ridha, menjelaskan bahwa kebijakan WFH pada hari Rabu diberlakukan dengan sistem kuota 50 persen bagi personel Polri, sementara bagi ASN Polri menjadi prioritas utama.

"Kami menerapkan ketentuan 50 persen WFH dan 50 persen WFO dari jumlah personel di masing-masing Satker pada hari Rabu. Hal ini dilakukan agar fungsi pelayanan tetap berjalan maksimal. Bagi personel yang WFH, wajib melakukan absensi melalui Zoom atau foto aplikasi timestamp pada pagi dan sore hari yang dilaporkan langsung kepada Kasatker," ujar Kombes Pol Anissullah.

Meski skema kerja berubah, Polda Sumbar memastikan pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama. Personel yang bertugas di fungsi pelayanan masyarakat, penjagaan markas, tahanan, serta objek dinas reguler lainnya tetap diwajibkan bekerja secara tatap muka (WFO) guna menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Selain pengaturan jam kerja, Polda Sumbar juga menggalakkan efisiensi energi dan gaya hidup ramah lingkungan. Pimpinan memerintahkan pengawasan ketat terhadap penggunaan listrik, air, dan gas di lingkungan kantor. Bahkan, personel yang berdomisili dalam radius satu kilometer dari kantor diimbau untuk berjalan kaki atau bersepeda.

"Penggunaan kendaraan roda empat hanya diprioritaskan untuk kebutuhan dinas dan pimpinan. Ini adalah bentuk komitmen Polda Sumbar dalam mendukung gerakan ramah lingkungan dan efisiensi anggaran negara," tambah Anissullah.

Untuk memastikan tidak ada kekosongan pelayanan, setiap Kasatker diberikan wewenang penuh dalam mengatur pembagian tugas anggotanya. Langkah ini diharapkan mampu membentuk postur Polri yang lebih adaptif dan modern, sejalan dengan prinsip SDM Unggul serta Polri Presisi.