Polda Sumbar Ringkus Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Kota Padang

Padang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat membongkar praktik ilegal penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di kawasan Jalan Batang Arau, Kecamatan Padang Barat, Kamis (9/4). Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial R.T. (43) yang diduga terlibat dalam pengangkutan BBM secara tidak sah.

Direktur Reskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Andri Kurniawan, mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari kecurigaan petugas saat melakukan patroli rutin di lokasi kejadian sekitar pukul 15.30 WIB. Saat diperiksa, pelaku kedapatan sedang menjalankan aktivitas pemindahan BBM menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi.

"Pelaku yang diamankan diketahui berinisial R.T. (43), warga Kecamatan Kuranji, Kota Padang," ujar Andri, Jumat (10/4).

Dalam penindakan tersebut, tim Subdit IV Tipiter Polda Sumbar menyita satu unit mobil pick up jenis Toyota Kijang Komando. Kendaraan tersebut telah dimodifikasi dengan penambahan tangki, kran, serta selang khusus untuk mempermudah proses pemindahan BBM secara ilegal. Selain mobil, petugas juga mengamankan sejumlah selang yang digunakan sebagai alat bantu dalam aksi tersebut.

Saat ini, penyidik tengah mendalami kasus ini dengan memeriksa sejumlah saksi dan ahli guna melengkapi berkas perkara. Pelaku terancam jeratan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Pelanggaran ini membawa konsekuensi pidana penjara hingga enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.

Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan terus berjalan. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik akan segera melimpahkannya kepada jaksa penuntut umum untuk disidangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.