PADANG – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat mengeluarkan instruksi tegas bagi seluruh personelnya untuk menjaga etika di media sosial. Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga marwah institusi serta memastikan anggota Polri tetap menampilkan pola hidup sederhana di ruang publik virtual.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Susmelawati Rosya, menegaskan bahwa setiap anggota dilarang keras mengunggah konten yang memamerkan kemewahan atau gaya hidup hedonis. Menurutnya, perilaku tersebut berpotensi melukai perasaan masyarakat dan mencederai citra kepolisian.
"Kami menekankan kepada seluruh anggota untuk tidak menunjukkan atau memamerkan barang-barang mewah di media sosial. Fokus utama kita adalah pengabdian, bukan ajang pamer kekayaan yang dapat melukai hati masyarakat," ujar Susmelawati di Mapolda Sumbar.
Terdapat enam poin pedoman aktivitas digital yang wajib dipatuhi personel, yakni larangan memamerkan barang mewah, kewajiban menerapkan hidup sederhana, larangan konten hedonis, kepatuhan terhadap norma hukum, penggunaan atribut kedinasan secara tepat, serta ancaman sanksi tegas bagi pelanggar.
Guna memastikan instruksi ini berjalan efektif, Polda Sumbar akan memperketat pengawasan internal terhadap aktivitas digital para anggotanya. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk bertransformasi menjadi institusi yang lebih presisi dan merakyat.
Susmelawati memastikan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi bagi personel yang melanggar aturan tersebut. Ia berharap seluruh anggota Polda Sumbar mampu menjadi teladan bagi masyarakat, baik dalam kehidupan nyata maupun di dunia maya, demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.






