Padang – Pengadilan Negeri Padang resmi menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan korupsi kredit modal kerja PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Beny Saswin Nasrun (BSN). Putusan ini memperkuat posisi hukum penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dalam mengusut perkara yang merugikan negara tersebut.
Hakim menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap BSN telah sah secara hukum karena penyidik memiliki alat bukti yang cukup. Selain itu, seluruh prosedur penyidikan dan tindakan penyitaan aset berupa tanah, bangunan, serta lima Sertifikat Hak Milik (SHM) milik tersangka dinilai telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
"Seluruh upaya praperadilan ditolak, sehingga tindakan hukum yang dilakukan penyidik dinyatakan sah dan memiliki dasar hukum yang kuat," ujar perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dalam keterangan resminya.
Menyikapi putusan tersebut, Kejaksaan Negeri Padang kini fokus mempercepat pelimpahan berkas perkara ke tahap penuntutan. Pihak kejaksaan juga berkomitmen mengoptimalkan pengelolaan barang bukti guna mendukung proses pembuktian di persidangan serta upaya pemulihan kerugian negara.
Hingga saat ini, tim penyidik masih terus melakukan pengejaran terhadap BSN yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kejaksaan mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui keberadaan tersangka guna membantu proses penegakan hukum yang tegas, transparan, dan berkeadilan.
Kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi oleh BNI kepada PT Benal Ichsan Persada sepanjang periode 2013 hingga 2020. Seluruh dalil yang diajukan kuasa hukum tersangka dalam tiga kali pengajuan praperadilan dinilai hakim tidak terbukti di persidangan.




