Padang – Perkumpulan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (PJKIP) Sumatera Barat menyambut baik langkah Komisi Informasi (KI) Sumbar yang menambah kategori penilaian keterbukaan informasi publik pada 2026. Kebijakan itu dinilai sebagai kemajuan dalam mendorong transparansi badan publik di daerah tersebut.
Dewan Pembina PJKIP Sumbar, Muhammad Nurnas, menegaskan bahwa seluruh lembaga yang menggunakan anggaran negara wajib membuka informasi kepada masyarakat. Menurut dia, kewajiban itu harus dijalankan secara menyeluruh, termasuk oleh lembaga vertikal.
Pada tahun ini, KI Sumbar memperluas objek penilaian terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN). Jika sebelumnya hanya kantor wilayah yang masuk penilaian, kini terdapat kategori khusus untuk kantor BPN di tingkat kabupaten dan kota.
Nurnas menilai kebijakan tersebut akan memudahkan publik memperoleh informasi pertanahan. Ia menyebut hal itu penting karena banyak sengketa lahan yang diadukan masyarakat ke KI Sumbar, sehingga keterbukaan data status sertifikat tanah menjadi semakin krusial.
“Ini langkah maju. Kami berharap BPN kabupaten/kota lebih terbuka agar polemik status lahan di masyarakat dapat diminimalisir,” kata Nurnas di Padang, Kamis (4/6/2026).
Ia menambahkan, keterbukaan informasi bukan sekadar formalitas, tetapi kebutuhan bagi badan publik. Nurnas berharap langkah KI Sumbar itu juga diikuti instansi vertikal lain, seperti BPS, KPU, Bawaslu, dan Pengadilan Agama, agar penerapan KIP semakin luas di seluruh wilayah.
PJKIP menargetkan jumlah badan publik yang berkomitmen terhadap keterbukaan informasi terus bertambah pada 2026. Nurnas menegaskan, transparansi adalah kewajiban mutlak bagi seluruh lembaga yang mengelola dana publik di Sumatera Barat.







Komentar