Penyu Langka Kembali Bertelur di Amping Parak

Padang – Kabar baik menghampiri kawasan konservasi Pantai Penyu di Nagari Amping Parak, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), dengan kembalinya tiga jenis penyu langka untuk bertelur.

Ketua Laskar Turtle Camp (LTC) Amping Parak, Haridman, pada Kamis (3/7/2025) menjelaskan, perkembangan menggembirakan ini adalah buah dari upaya konservasi yang telah dirintis sejak tahun 2012 dan diimplementasikan sejak tahun 2015. “Saat ini sudah terdapat tiga jenis penyu langka yang mendarat di kawasan ini untuk bertelur,” ujarnya.

Haridman menambahkan, keberhasilan ini tak lepas dari dukungan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan lembaga terkait. Dukungan tersebut memungkinkan kawasan konservasi Pantai Penyu LTC Amping Parak terus berkembang dengan berbagai sarana dan prasarana penunjang. Adapun jenis penyu langka yang mendarat untuk bertelur di antaranya adalah penyu lekang, sisik, dan penyu hijau.

Sekretaris LTC, Rino Viki, mengungkapkan, penyu-penyu langka tersebut diketahui mendarat saat anggota LTC melakukan ronda rutin dan survei tracking penyu. “Kami menyaksikan penyu-penyu langka itu telah kembali bertelur di kawasan pantai ini sejak beberapa bulan terakhir,” katanya.

Kepala Dinas Perikanan Pessel, Firdaus, menjelaskan, kembalinya berbagai jenis penyu di Amping Parak disebabkan oleh gencarnya kampanye perlindungan penyu yang dilakukan oleh penggerak konservasi penyu LTC. “Sekarang kegiatan pencarian telur penyu oleh masyarakat telah turun drastis, sehingga penyu nyaman untuk mendarat,” jelasnya.

Firdaus menambahkan, saat ini ada enam jenis penyu yang sudah di ambang kepunahan di Indonesia, yaitu penyu hijau, penyu sisik, penyu tempayan, penyu belimbing, penyu ridel, dan penyu pipih. Seluruh jenis penyu itu sebetulnya terdapat di Pesisir Selatan.

Firdaus menerangkan, penyu merupakan jenis ikan yang dilindungi berdasarkan ketentuan hukum nasional dan internasional. Enam jenis penyu kini terancam punah akibat aktivitas manusia. Pemerintah melalui petugas perikanan dan pemberdayaan kelompok masyarakat terus berupaya mensosialisasikan penyelamatan penyu, salah satu yang berhasil saat ini adalah LTC Amping Parak.

Firdaus juga menyebutkan, peraturan tentang perlindungan hewan langka ini tertuang dalam UU No 5 tahun 1990 tentang konservasi SD hayati dan ekosistemnya, UU No 31 tahun 2004 tentang perikanan, dan PP No 60 tahun 2007 tentang konservasi sumber daya ikan. “Pemerintah akan menindak tegas pelaku yang memanfaatkan dan perdagangan penyu, telur, bagian tubuh atau produk turunannya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Firdaus menambahkan, Pessel memiliki penangkaran penyu di Pulau Karabak Ketek dan beberapa pulau lainnya yang telah mulai membuahkan hasil. Dengan adanya penangkaran penyu, kesadaran warga untuk melestarikan hewan dilindungi itu mulai meningkat.

Dijelaskan bahwa pulau-pulau yang dijadikan sebagai penangkaran itu, sekarang telah kembali banyak didatangi penyu. “Pantauan kami, di pulau atau kawasan yang dijadikan penangkaran, rata-rata penyu yang mendarat sudah mencapai sepuluh ekor setiap malam saat musim peneluran,” jelasnya.

Kondisi ini jauh berbeda dengan sebelum adanya kawasan penangkaran penyu. “Sebab dengan adanya kawasan penangkaran penyu ini, banyak tukik yang dilestarikan itu tumbuh menjadi penyu dewasa dan kembali bertelur ke tempat semula ditetaskan,” pungkasnya.

Komentar