Pemko Padang Kucurkan Rp1,9 Miliar Bantuan Keuangan ke Parpol

Padang – Pemerintah Kota (Pemko) Padang meningkatkan alokasi dana bantuan untuk partai politik (parpol) hingga dua kali lipat di tahun 2025. Langkah ini diambil sebagai upaya optimalisasi fungsi parpol, terutama dalam pendidikan politik dan operasional kelembagaan.

Plt Asisten I Setdako Padang, Mairizon, menjelaskan bahwa kenaikan signifikan ini bertujuan untuk mendukung kegiatan parpol. “Bantuan keuangan parpol pada 2024 lalu diberikan sebesar Rp2.250 per suara. Sementara itu, untuk 2025 dinaikkan sebesar 100 persen menjadi Rp4.500 per suara sah,” jelasnya.

Mairizon menyampaikan hal tersebut saat membuka Bimbingan Teknis Optimalisasi Penggunaan Bantuan Keuangan untuk Pendidikan Politik yang Berkualitas di Ruang Abu Bakar Jaar, Balai Kota Padang, Senin (30/6/2025). Total dana yang dikucurkan Pemko Padang untuk bantuan parpol tahun 2025 mencapai Rp1.985.346.000. “Selanjutnya dengan jumlah suara sah sebanyak 441.188 suara sah, maka total nilai bantuan keuangan parpol pada 2025 ini adalah sebesar Rp1.985.346.000,” ujarnya.

Kegiatan bimtek tersebut dihadiri oleh 50 orang yang merupakan pimpinan dan pengurus parpol.

Mairizon menambahkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan dana bantuan parpol tahun 2024 pada Februari 2025 lalu. Hasil pemeriksaan tersebut menemukan sejumlah catatan, termasuk penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan, kurangnya kelengkapan bukti pendukung, dan penggunaan biaya operasional yang tidak tepat.

Pemko Padang, kata Mairizon, terus mendorong pengelolaan dan pertanggungjawaban bantuan keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Bagi partai politik yang disiplin dan transparan, tentu kami apresiasi. Sebaliknya, bagi parpol yang tidak menyampaikan laporan tepat waktu akan dikenakan sanksi administratif berupa penundaan bantuan keuangan hingga laporan diperiksa BPK,” bebernya.

Kepala Badan Kesbangpol Kota Padang, Tarmizi Ismail, menjelaskan tujuan dari bimtek ini adalah memberikan pemahaman teknis kepada peserta mengenai prosedur penyaluran, pertanggungjawaban, dan pelaporan bantuan keuangan. “Kegiatan ini juga memberikan pemahaman pada peserta akan kesesuaian penggunaan bantuan dengan ketentuan peraturan undangan yang berlaku,” tuturnya.

Tarmizi berharap pengurus parpol dapat meningkatkan ketertiban administrasi dalam pengajuan penyaluran dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan. Hal ini meliputi rekap realisasi penerimaan, belanja bantuan keuangan parpol, dan rincian realisasi belanja bantuan keuangan parpol per kegiatan.

“Melalui bimtek ini kami juga berharap parpol dapat meningkatkan dan mendorong partisipasi politik masyarakat yang lebih berkualitas,” sebut Tarmizi pada Senin (30/6/2025).

Komentar