Jakarta – Pemerintah secara resmi menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) kepada DPR RI pada Senin (20/4/2026). Langkah ini menjadi sinyal kuat komitmen negara dalam memberikan kepastian hukum serta hak asasi yang setara bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa pemerintah mendukung penuh inisiatif DPR untuk menghadirkan regulasi yang komprehensif. Menurutnya, perlindungan bagi pekerja rumah tangga harus mencakup seluruh tahapan, mulai dari sebelum bekerja, selama masa kerja, hingga hubungan kerja berakhir.
"Pemerintah berkomitmen menempatkan pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang memiliki hak asasi sebagaimana pekerja pada umumnya. Perlindungan tersebut mencakup seluruh tahapan, mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah hubungan kerja berakhir, termasuk mekanisme penyelesaian perselisihan," ujar Yassierli dalam Rapat Kerja Pembahasan Tingkat I RUU PPRT.
Yassierli menekankan bahwa konsep decent work atau pekerjaan yang layak bagi pekerja rumah tangga sudah menjadi kebutuhan mendesak. Pemerintah ingin memastikan setiap pekerja mendapatkan upah yang pantas, jam kerja terukur, hak cuti, serta perlindungan dari segala bentuk diskriminasi dan kekerasan seksual.
Meski memiliki karakteristik khusus yang dipengaruhi faktor sosial budaya, pemerintah memandang pekerja rumah tangga tetap harus dijamin harkat dan martabatnya. RUU ini nantinya akan mengatur secara rinci mengenai perjanjian kerja, pelatihan vokasi, jaminan sosial, hingga mekanisme pengawasan.
Dalam aspek penyelesaian perselisihan, RUU PPRT mengedepankan pendekatan musyawarah untuk mufakat dengan melibatkan perangkat lingkungan seperti ketua RT atau RW sebagai mediator. Yassierli pun menyampaikan apresiasi kepada Badan Legislasi DPR RI yang telah memprioritaskan pembahasan regulasi ini.
"Pemerintah mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Baleg DPR RI yang telah memprioritaskan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga ini untuk segera dibahas bersama dengan pemerintah," pungkasnya.






