Padang – Pemerintah Kota Padang memberikan keringanan tarif air minum sebesar 50 persen bagi pelanggan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda AM) yang terdampak bencana hidrometeorologi. Kebijakan ini diambil sebagai respons atas gangguan layanan air bersih pascabencana banjir dan longsor.
Wali Kota Padang, Fadly Amran, menyatakan keputusan pemotongan tarif telah ditetapkan dan ditandatangani sebagai kompensasi atas ketidakmampuan Perumda AM melayani masyarakat secara penuh.
“Sudah ditandatangani. Kita berikan pemotongan tarif sebesar 50 persen bagi pelanggan Perumda Air Minum Kota Padang,” ujar Fadly Amran, Senin (15/12/2025).
Kebijakan pengurangan tarif ini tertuang dalam Keputusan Wali Kota Padang Nomor 817 Tahun 2025 tentang Pemberian Pengurangan Tarif Air Minum bagi Pelanggan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Akibat Banjir dan Longsor Tahun 2025.
Seorang pelanggan Perumda AM di wilayah Tabing, Rita, mengapresiasi kebijakan tersebut dan berharap layanan air bersih dapat segera normal, terutama menjelang bulan Ramadan. Direktur Utama Perumda AM Kota Padang, Hendra Pebrizal, turut mendukung penuh kebijakan ini dalam upaya meningkatkan layanan air bersih.


Komentar