Padang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasaman Barat (Pasbar) dan Syarif Isran sepakat berdamai dalam sengketa informasi yang dimediasi oleh Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat (Sumbar). Kesepakatan damai ini dicapai melalui musyawarah mufakat yang difasilitasi oleh Mediator KI Sumbar, Mona Sisca, pada Rabu (2/7/2025).
Kedua belah pihak menunjukkan itikad baik dengan menandatangani berita acara mediasi di ruang mediasi kantor KI Sumbar. Kesepakatan ini menandai penyelesaian sengketa tanpa melalui proses ajudikasi non litigasi, melainkan dengan solusi yang saling menguntungkan.
PPID Utama Pasbar M. Irfan selaku Kabid Administrasi Kependudukan Pasaman Barat, bersama Yona Evanita dan Septia Delpana dari Bagian Hukum Pemkab Pasbar, mewakili Pemkab Pasbar dalam mediasi tersebut. Mereka bersikap kooperatif dan bersedia memenuhi permintaan informasi yang diajukan oleh Syarif Isran.
Mona Sisca menjelaskan, mediasi dengan nomor register 07/VI/KISB/2025 itu membuahkan hasil positif. “Alhamdulillah, mediasi register no.07/VI/KISB/2025 berhasil dan para pihak sepakat untuk menyelesaikan permohonan informasi. Termohon Pemkab Pasbar bersedia menindaklanjuti permohonan informasi yang diminta oleh Pemohon,” ujarnya pada Rabu (2/7/2025).
Sesuai kesepakatan yang dicapai, Pemkab Pasbar akan memberikan informasi kepada Syarif Isran berupa narasi data verifikasi kependudukan Dukcapil masyarakat yang menjadi pemilik sertifikat di Kinali. Data ini diperlukan untuk memastikan keabsahan data tersebut dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
Dalam pemberian data tersebut, Pemkab Pasbar akan tetap menjaga kerahasiaan data pribadi sesuai dengan regulasi dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan demikian, Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi yang dipimpin oleh ketua Majelis Musfi Yendra, anggota Majelis Tanti Endang Lestari, serta Idham Fadli dinyatakan selesai.
Komentar