Pesawaran – Anggota Komisi VIII DPR RI Lisda Hendrajoni menyatakan akan memperjuangkan aspirasi madrasah di Kabupaten Pesawaran yang terdampak berkurangnya jumlah penerima Program Indonesia Pintar (PIP) pada 2026.
Hal itu ia sampaikan setelah Komisi VIII menerima keluhan dari sejumlah guru madrasah negeri yang melaporkan penurunan jumlah peserta didik karena banyak siswa tidak lagi memperoleh bantuan pendidikan tersebut.
Aspirasi itu muncul dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi VIII DPR RI bersama Bupati Pesawaran dan jajaran pemerintah daerah di Aula Pemkab Pesawaran, Gedong Tataan, Lampung, Sabtu (25/7/2026).
Lisda mengungkapkan salah satu masukan yang diterima berasal dari guru madrasah yang menyebut sekolahnya kekurangan siswa karena tidak mendapat PIP.
Politisi Fraksi Partai NasDem itu menilai persoalan tersebut perlu menjadi perhatian serius karena PIP merupakan salah satu penopang akses pendidikan bagi anak dari keluarga kurang mampu, termasuk yang bersekolah di madrasah.
Ia menekankan madrasah sebagai lembaga pendidikan berbasis keagamaan harus tetap memperoleh dukungan yang memadai agar tidak kehilangan peserta didik hanya karena terkendala bantuan pendidikan.
“Yang jelas, kita berharap mereka tetap mendapat dukungan PIP. Kalau tidak ada dukungan itu, bisa jadi mereka memilih sekolah lain,” ujarnya.
Lisda menegaskan seluruh aspirasi yang diterima dalam kunjungan kerja itu akan dibahas Komisi VIII DPR bersama pemerintah agar penyaluran bantuan pendidikan semakin tepat sasaran dan menjangkau lebih banyak siswa yang membutuhkan.
“Semua masukan sudah kami dengarkan dan catat. Insya Allah akan kami perjuangkan ke depan supaya penerima PIP untuk sekolah-sekolah Islam bisa lebih banyak lagi,” kata legislator dari Daerah Pemilihan Sumatera Barat I itu.
Berdasarkan petunjuk teknis pelaksanaan PIP tahun 2026, penetapan calon penerima kini mengacu pada pemadanan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan Education Management Information System (EMIS).
Dengan skema baru itu, siswa yang sebelumnya menerima PIP bisa saja tidak lagi ditetapkan sebagai penerima jika tidak memenuhi kriteria atau tidak tercantum dalam DTSEN.
Di sisi lain, validasi data EMIS juga diterapkan lebih ketat.
Madrasah wajib memastikan data peserta didik seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan status siswa aktif sudah valid sebelum batas waktu yang ditetapkan.
Data yang belum diperbarui atau tidak valid berpotensi membuat siswa tidak masuk dalam Surat Keputusan penerima PIP.
Karena itu, berkurangnya jumlah penerima PIP pada tahap awal 2026 belum bisa langsung disimpulkan sebagai dampak penurunan anggaran atau kuota nasional.
Kondisi tersebut lebih dipengaruhi perubahan mekanisme seleksi, pemadanan data melalui DTSEN, validasi EMIS yang lebih ketat, serta penyaluran bantuan yang dilakukan secara bertahap.




