Komisioner KPU Sumbar Ory Sativa Syakban
Komisioner KPU Sumbar Ory Sativa Syakban

Padang – Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Irman Gusman, mantan Ketua DPD RI, untuk jujur mengenai statusnya sebagai mantan koruptor sebelum mengikuti pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD RI daerah pemilihan Sumatera Barat (Sumbar).

MK menyatakan bahwa pemilu ulang tersebut harus dilaksanakan paling lambat 45 hari sejak putusan MK pada 10 Juni 2024, tanpa melalui kampanye.

Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, menyebutkan bahwa tanggal 21 Juni 2024 merupakan batas akhir bagi Irman Gusman untuk menyerahkan kepada KPU Sumbar dokumen yang membuktikan bahwa ia telah mengumumkan statusnya secara jujur dan terbuka.

Kemudian termasuk pernah menjadi terpidana melalui media yang dapat diakses secara luas oleh masyarakat, termasuk pemilih.

“Selanjutnya kami (KPU Sumbar) akan memverifikasi dokumen tersebut dan menyampaikan kepada KPU RI,” ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar itu, Rabu (19/6/2024).

Ory Sativa Syakban menjelaskan, berdasarkan ketentuan Keputusan KPU Nomor 768/2024 tentang tahapan dan jadwal PSU Pasca Putusan MK, paling lambat tanggal 22 Juni sudah harus menetapkan perubahan DCT DPD Dapil Sumbar untuk diumumkan secara luas kepada publik.

Di sisi lain, katanya, KPU Sumbar bersama KPU kabupaten dan kota sedang mempersiapkan penyelenggara adhoc Pilkada 2024 berupa PPK dan PPS, yang akan diberikan tugas tambahan menyelenggarakan PSU DPD Sumbar. Selain itu, mereka juga sedang mempersiapkan langkah-langkah pencermatan terhadap DCT, DPK, dan DPTb yang akan menggunakan hak pilih.

“Dalam waktu dekat ini kita akan menggelar rapat koordinasi bersama stakeholder terkait dengan persiapan pelaksanaan PSU,” ucapnya.

Baca Juga:  Pilkada 2024, JPS Himbau Waspadai Money Politic

Bagikan: