Berita:
Jakarta – Seorang penipu yang berani mencatut nama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil diringkus aparat kepolisian. Penangkapan ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan atas laporan yang masuk.
Dalam operasi penangkapan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan aksi penipuan tersebut. Barang bukti itu meliputi stempel palsu KPK, delapan lembar surat panggilan berkop KPK yang juga palsu, dua unit telepon seluler yang digunakan untuk berkomunikasi dengan korban, serta empat kartu identitas berbeda yang diduga digunakan untuk mengelabui korban.
"Pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik," ujar seorang sumber dari kepolisian yang enggan disebutkan namanya, Selasa (16/4/2024). "Kami akan mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan dan kemungkinan adanya korban lain."
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan lembaga negara. Jika menemukan atau mencurigai adanya aktivitas serupa, masyarakat diminta untuk segera melapor melalui layanan darurat 110.






