Padang – Jurnalis televisi di Sumatera Barat dituntut mengutamakan akurasi, empati, dan keselamatan psikologis masyarakat dalam menyajikan informasi di tengah tingginya ancaman bencana alam.
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat memperkuat pemahaman tersebut melalui Bimbingan Teknis Sekolah Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) pada 23-25 Oktober 2026.
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian Musyawarah Daerah V Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Sumatera Barat.
Hadir dalam acara tersebut Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Sumbar Rudy Rinaldy, Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Sumbar Abdul Rahman, serta Ketua Komisi Informasi Sumbar Idham Fadhil.
Ketua KPID Sumbar, Yusrin Trinanda, menegaskan bahwa letak geografis provinsi ini menempatkan media televisi sebagai garda terdepan informasi publik saat situasi darurat.
“Provinsi Sumatera Barat yang kita cintai ini secara geografis merupakan daerah dengan potensi bencana alam yang sangat tinggi, mulai dari gempa bumi, tsunami, erupsi gunung berapi, tanah longsor dan banjir bandang,” ujar Yusrin pada Jumat (23/10/2026) malam.
Yusrin menekankan bahwa kecepatan penyampaian informasi tidak boleh mengabaikan standar penyiaran maupun hak-hak korban bencana.
Ia mengingatkan jurnalis agar tidak terjebak mengejar visual dramatis yang justru berisiko mengabaikan prinsip dasar kemanusiaan dan etika.
“Dalam situasi kritis dan darurat bencana ini, informasi yang akurat, cepat dan tak menimbulkan kepanikan adalah kebutuhan kita masyarakat,” tegas Yusrin.
Ketua Umum IJTI Pusat, Herik Kurniawan, menyatakan bahwa pemahaman aturan penyiaran harus selaras dengan Kode Etik Jurnalistik serta Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Herik mengibaratkan peran jurnalis televisi saat ini layaknya pemadam kebakaran yang bertugas menjernihkan ruang informasi dari polusi berita tidak terverifikasi.
“Kita menyampaikan informasi itu bukan apa yang diinginkan publik, tapi kita menyampaikan apa yang dibutuhkan publik,” kata Herik.
Ia menambahkan bahwa verifikasi informasi dari media sosial menjadi kewajiban mutlak sebelum disebarluaskan kepada khalayak.
IJTI terus mendorong sinkronisasi regulasi terkait Rancangan Undang-Undang Penyiaran agar kebebasan pers tetap terjaga di tengah pengawasan program siaran.
Bimbingan teknis ini diharapkan mampu mencetak jurnalis yang mampu menyajikan informasi audiovisual secara proporsional, edukatif, dan penuh tanggung jawab.








Komentar