Proyek Drainase Bukittinggi Terbengkalai, Pers Harus Berani Kawal Hak Masyarakat

Pers harus berani mengawal pembangunan agar tidak mengabaikan keselamatan dan hak warga.

Bukittinggi – Proyek peningkatan trotoar dan drainase di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bukittinggi, menjadi sorotan karena keterlambatan pengerjaan yang berdampak buruk pada ekonomi warga dan keselamatan publik.

Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kota Bukittinggi mencatat progres proyek tersebut tidak mencapai target 15 persen pada minggu ke-11.

Kondisi ini memaksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menerbitkan Surat Peringatan (SP) 1 sebagai langkah pengendalian kontrak.

Persoalan keterlambatan dan komitmen percepatan penyelesaian proyek ini dibahas dalam rapat Show Cause Meeting (SCM) II di Kantor Dinas PUPR Kota Bukittinggi pada Jumat, 23 Oktober 2026.

Keterlambatan pembangunan ini memicu kerugian nyata bagi para pedagang di sekitar lokasi proyek karena akses menuju tempat usaha mereka terganggu hingga terputus.

Sejumlah pedagang mengaku pendapatan mereka menurun drastis, bahkan beberapa di antaranya terpaksa menutup usaha karena pelanggan kesulitan menjangkau lokasi.

Selain masalah ekonomi, aspek keselamatan warga menjadi perhatian serius akibat lubang galian yang terbuka tanpa pembatas pengaman memadai.

Seorang warga di sekitar lampu merah Jalan By Pass dilaporkan pernah terperosok ke dalam lubang galian hingga mengalami luka-luka pada awal pengerjaan proyek.

Fungsi pers sebagai pilar keempat demokrasi menuntut media untuk tidak sekadar menjadi corong pemerintah dalam melaporkan rapat evaluasi.

Pers dituntut menjalankan fungsi kontrol sosial dengan menelusuri penyebab keterlambatan, meminta penjelasan kontraktor, serta mendengar keluhan warga yang terdampak langsung.

“Kritik bertujuan mengungkap masalah dan mendorong perbaikan,” tulis laporan tersebut dalam menanggapi dinamika pembangunan di Bukittinggi.

Media harus berani memeriksa fakta dan memastikan bahwa pembangunan tidak mengabaikan kepentingan serta keselamatan masyarakat.

Tanggung jawab pers adalah memastikan setiap kebijakan publik dipertanggungjawabkan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Pers harus berdiri di atas fakta, bukan di bawah bayang-bayang kekuasaan,” lanjut laporan itu menegaskan posisi independensi jurnalisme.

Hubungan baik antara pers dan pemerintah tidak boleh mengorbankan keberanian media dalam menyuarakan keluhan masyarakat yang terpinggirkan.

Pemerintah tetap diberikan ruang untuk mengklarifikasi setiap persoalan, namun integritas pers dalam mengungkap kebenaran tetap menjadi prioritas utama.

Pembangunan memang harus mengejar target, tetapi keselamatan manusia dan hak ekonomi warga tidak boleh dikorbankan dalam prosesnya.

Komentar