JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi mewajibkan pelaku usaha pangan siap saji skala besar untuk mencantumkan label "Nutri Level" pada produk minuman kekinian. Kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 ini bertujuan menekan konsumsi gula, garam, dan lemak berlebih di masyarakat.
Sistem pelabelan ini mengklasifikasikan kandungan gizi produk ke dalam tingkatan A hingga D. Produk dengan label A dan B memiliki kandungan lebih rendah sehingga lebih direkomendasikan, sementara level C dan D menandakan kandungan tinggi yang perlu dibatasi.
"Penerapan Nutri Level bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kandungan gizi dalam makanan dan minuman yang dikonsumsi sehari-hari," demikian pernyataan resmi Kemenkes RI melalui kanal informasinya.
Langkah ini diambil sebagai respons atas meningkatnya risiko penyakit tidak menular seperti obesitas, hipertensi, diabetes tipe 2, hingga penyakit jantung. Selain itu, pemerintah menyoroti lonjakan biaya pengobatan, terutama untuk kasus gagal ginjal yang terus meningkat signifikan dalam beberapa tahun terakhir.
Pada tahap awal, aturan ini menyasar pelaku usaha besar yang menjual minuman populer seperti boba, kopi susu, teh tarik, dan jus. Label Nutri Level nantinya wajib dicantumkan pada media promosi, daftar menu, aplikasi pemesanan daring, hingga kemasan produk. Penentuan level tersebut didasarkan pada hasil uji laboratorium yang dilaporkan oleh masing-masing pelaku usaha.
Untuk saat ini, kewajiban tersebut belum berlaku bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap masyarakat dapat lebih bijak dalam memilih asupan harian guna menekan angka penyakit tidak menular di Indonesia secara jangka panjang.




