Padang – Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Sumatera Barat melakukan penelusuran terhadap kesesuaian identitas biro perjalanan umrah yang beroperasi di wilayah tersebut.
Langkah ini diambil setelah ditemukan sejumlah biro menggunakan nama merek yang berbeda dengan nama perusahaan pemegang izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah yang terdaftar di Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus.
Kepala Bidang Bina dan Pengendalian, Muhammad Rifki, menyatakan bahwa pemeriksaan tersebut bertujuan memastikan setiap penyelenggara telah mematuhi ketentuan perizinan dan penggunaan dokumen resmi.
Rifki menjelaskan pada Rabu (4/11/2026) bahwa tidak semua biro dengan nama merek berbeda berstatus ilegal karena sebagian merupakan bagian dari perusahaan yang telah mengantongi izin resmi.
“Asafi Tour, misalnya, merupakan singkatan dari Amanah Safari Internasional,” ungkap Rifki.
Ia menambahkan bahwa perusahaan tersebut telah memiliki izin resmi dan berhak memberangkatkan jemaah umrah.
Pola serupa ditemukan pada Singgalang Tour and Travel yang merupakan merek dagang dari PT Trimuda Karya Wisata yang juga telah mengantongi izin.
Meski demikian, Kanwil Kemenhaj Sumbar tetap mendalami penggunaan nama merek yang berbeda tersebut sambil menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat.
Pihak Kemenhaj juga menyoroti temuan adanya biro perjalanan yang menggunakan sistem milik perusahaan lain untuk memberangkatkan jemaah.
“Selain kesesuaian identitas, Kemenhaj juga menyoroti penggunaan Siskopatuh milik PPIU lain,” ujar Rifki.
Dalam pemeriksaan, ditemukan bahwa pihak seperti Al Hijaz dan Hayat menggunakan identitas sendiri namun keberangkatannya melalui PPIU lain.
Selain itu, PT Prima Astuti Sejahtera sempat menggunakan sistem PT Rajawali Arya Nusantara karena izin sistem miliknya belum terbit saat keberangkatan berlangsung.
Rifki menegaskan bahwa praktik meminjamkan identitas sistem kepada penyelenggara lain adalah persoalan serius yang harus segera ditindaklanjuti.
Pengawasan ketat ini dilakukan untuk menjamin perlindungan bagi jemaah sekaligus menjaga kepatuhan para pelaku usaha yang memiliki izin resmi.
“Kami pro kepada jemaah, tetapi juga pro kepada travel yang berizin,” tegas Rifki.
Ia memastikan bahwa pihaknya tidak akan membiarkan travel tanpa izin memberangkatkan jemaah umrah.
Kegiatan pengawasan ini berlandaskan pada Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 3 Tahun 2026 yang mengatur tata cara pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan ibadah.
Regulasi tersebut memuat tahapan penegakan hukum melalui verifikasi, klarifikasi, analisis, hingga mediasi bagi pihak yang melanggar ketentuan.
Kanwil Kemenhaj Sumbar berkomitmen menindaklanjuti seluruh hasil pemeriksaan demi menjamin penyelenggaraan umrah yang sesuai aturan dan aman bagi masyarakat.








Komentar