Bukittinggi – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Kantor Perwakilan I memperkuat sinergi dengan media massa di Sumatera Barat melalui kegiatan media gathering yang berlangsung pada Selasa (3/11/2026).
Kegiatan ini melibatkan sekitar 30 perwakilan media lokal untuk meningkatkan pemahaman publik mengenai tugas, fungsi, serta kebijakan terbaru lembaga tersebut.
Kepala Kantor Perwakilan LPS I, Jimmy Ardianto, menyatakan bahwa media memegang peranan krusial dalam menyebarluaskan informasi terkait kinerja LPS kepada masyarakat.
“Media memiliki peran yang sangat penting dalam menjembatani informasi LPS kepada masyarakat,” ujar Jimmy.
Jimmy berharap kolaborasi ini mempermudah masyarakat dalam memahami setiap kebijakan yang diterapkan oleh LPS.
Sub Manager Kantor Perwakilan LPS I, Muhammad Syafril Murad Setiadil, menjelaskan penguatan peran LPS pasca pemberlakuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026.
Regulasi tersebut memberikan mandat baru kepada LPS untuk menyelenggarakan Program Penjaminan Polis (PPP) sebagai pelindung bagi pemegang polis asuransi.
LPS kini juga menjalankan fungsi sebagai risk minimizer untuk meminimalkan risiko serta menangani perusahaan asuransi yang mengalami masalah keuangan.
“Penguatan kewenangan LPS dalam Program Penjaminan Polis, termasuk melalui peran sebagai risk minimizer, diharapkan dapat memberikan rasa aman dan perlindungan yang semakin optimal bagi pemegang polis, tertanggung, dan peserta,” tutur Syafril.
Syafril menambahkan bahwa perlindungan tersebut bertujuan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perasuransian nasional.
LPS menargetkan Program Penjaminan Polis ini akan mulai berlaku paling lambat Januari 2028.
Terkait penjaminan simpanan, Syafril mencatat hingga 31 Oktober 2026, LPS telah menangani klaim pada 25 BPR atau BPRS di Sumatera Barat.
Tiga di antara bank tersebut, yakni PT BPR Suliki Gunung Mas, PT BPR Pembangunan Nagari, dan PT BPR Sungai Rumbai, dicabut izin usahanya sepanjang tahun 2026.
Langkah penanganan ini merupakan wujud nyata komitmen LPS dalam menjamin keamanan simpanan nasabah sesuai ketentuan yang berlaku.
Sinergi dengan media diharapkan dapat menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan dan perasuransian.








Komentar