Padang – Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang menangkap seorang mahasiswa berinisial FNR (22) atas dugaan tindak pidana perdagangan orang dan eksploitasi seksual anak di bawah umur.
Penangkapan pelaku dilakukan di sebuah hotel yang berlokasi di Jalan Parak Kerambil I No. 11, Kelurahan Belakang Tangsi, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, pada Senin (2/11/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kanit II Tipidter Sat Reskrim Polresta Padang, IPDA Surya Dini, mengonfirmasi penangkapan tersebut saat memberikan keterangan resmi pada Rabu (4/11/2026).
“Benar, tim kami telah mengamankan seorang laki-laki berinisial FNR yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang dan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur,” ujar Surya Dini.
Polisi bergerak ke lokasi setelah menerima laporan masyarakat terkait adanya praktik eksploitasi seksual di hotel tersebut.
Saat penggerebekan, petugas menemukan FNR sedang bersama seorang remaja perempuan berinisial SH (17) asal Kabupaten Bengkalis, Riau, di dalam kamar hotel.
“Saat dilakukan pengecekan di lokasi, kami mendapati pelaku dan korban berada di dalam kamar hotel yang diduga tengah melakukan transaksi eksploitasi seksual,” kata Surya Dini.
Petugas mengamankan pelaku tanpa perlawanan di tempat kejadian perkara.
Penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit ponsel, kartu identitas pelaku, kunci kamar hotel, satu kotak alat kontrasepsi, serta uang tunai Rp400.000.
Pelaku yang merupakan warga Kelurahan Lubuk Lintah, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, kini telah dibawa ke Mapolresta Padang.
Pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap FNR untuk mengungkap jaringan eksploitasi seksual tersebut.
Proses penyidikan terus berlanjut guna mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.








Komentar