PASAMAN BARAT – Kepolisian Resor Pasaman Barat mengamankan seorang pria berinisial AB beserta satu unit ekskavator dalam operasi penindakan kasus penambangan emas tanpa izin.
Tindakan hukum tersebut dilakukan di kawasan Jorong Kampung Baru, Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat, pada Jumat (30/10/2026).
Penyidik saat ini masih mendalami peran AB serta memburu pihak lain yang diduga menjadi dalang di balik eksploitasi sumber daya alam ilegal tersebut.
Kepolisian bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai maraknya aktivitas pertambangan liar yang merusak ekosistem lingkungan.
“Peran AB masih kami dalami secara mendalam, termasuk sejauh mana keterlibatannya dalam operasional penambangan tanpa izin ini,” ujar Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, pada Minggu (1/11/2026).
Modus operandi di lokasi kejadian melibatkan penggunaan alat berat ekskavator, mesin pengolah material atau dompeng, serta pompa air berkapasitas tinggi.
Petugas tidak menemukan aktivitas penambangan yang sedang berlangsung saat tiba di tempat kejadian perkara untuk mengamankan barang bukti.
“Saat terakhir kami turun ke lokasi untuk mengamankan barang bukti, tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan yang sedang berlangsung,” jelas Iptu Agung.
Polisi saat ini memperluas penyelidikan untuk menelusuri status kepemilikan lahan yang dijadikan lokasi pertambangan emas tersebut.
Penyidik berkoordinasi dengan pemerintah nagari setempat untuk memastikan pihak yang memegang alas hak atas tanah di kawasan tersebut.
Keterangan sementara menyebutkan bahwa aktivitas ilegal ini disinyalir telah beroperasi selama kurang lebih satu bulan terakhir.
Aparat penegak hukum melakukan verifikasi faktual melalui pemeriksaan saksi guna memastikan validitas durasi operasional tambang tersebut.
Penyelidikan juga difokuskan pada skema kerja dan aliran dana yang melibatkan operator alat berat.
Operator ekskavator diduga hanya berstatus sebagai pekerja harian yang menerima upah dari pihak tertentu.
Identitas pemodal atau pihak yang bertindak sebagai aktor intelektual di balik aktivitas ini masih dalam tahap pengembangan penyidikan.
Kepolisian berkomitmen mengungkap jaringan tersebut secara tuntas melalui pemeriksaan yang dilakukan secara maraton.








Komentar