Keluarga Bayi Korban Kelalaian Medis Resmi Polisikan RSUP M Djamil Padang

Padang – Pihak keluarga Alceo Hanan Flantika, bayi berusia 14 bulan yang meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSUP M Djamil Padang, memutuskan menempuh jalur hukum. Mereka melaporkan pihak rumah sakit beserta jajaran petugas medis ke Polda Sumatera Barat atas dugaan kelalaian prosedur penanganan medis.

Doris Flantika, orang tua korban, menyatakan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai bentuk tuntutan keadilan atas kematian anaknya pada 3 April 2026 lalu. Selain melapor ke kepolisian, keluarga juga telah melayangkan surat pengaduan resmi kepada Kementerian Kesehatan dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI).

"Usut kasus ini sampai tuntas, kami ingin ada sanksi pidana dan perdata untuk orang-orang yang sudah melakukan kesalahan," ujar Doris, Rabu (22/4/2026).

Doris menegaskan, laporan yang akan diserahkan ke Polda Sumbar pada Kamis (23/4/2026) tersebut menyasar pihak rumah sakit secara kelembagaan maupun personal. Pihak yang dilaporkan mencakup direktur, perawat, hingga petugas medis yang menangani Alceo selama sepekan perawatan akibat luka bakar.

"Dilaporkan pihak-pihak yang menurut kami diduga sudah melakukan kesalahan SOP dan kelalaian. Akan kami sebut semua nama-nama itu dalam laporan ke Polda," tegasnya.

Melalui langkah tegas ini, keluarga berharap RSUP M Djamil Padang dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan mereka. Doris menekankan bahwa rumah sakit kebanggaan warga Sumatera Barat tersebut harus mampu memberikan standar pelayanan terbaik dan memastikan penggunaan peralatan medis yang optimal agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

"RSUP M Djamil Padang harus bisa memberikan pelayanan terbaik bagi siapa pun yang ingin berobat ke sana. Mereka harus mampu menggunakan peralatan terbaik supaya orang yang sakit bisa segera sembuh," pungkasnya.