Padang – PT KAI Divre II Sumatera Barat (Sumbar) meningkatkan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang kereta api menjelang angkutan Natal dan Tahun Baru 2025/2026. Peningkatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya disiplin berlalu lintas saat melintasi perlintasan sebidang.
Sepanjang tahun 2024, KAI Divre II Sumbar telah melaksanakan 38 kali sosialisasi keselamatan berlalu lintas. Pada tahun 2025, sosialisasi dilakukan rutin minimal satu kali seminggu di empat titik perlintasan berbeda, sehingga hingga November 2025 telah dilaksanakan di 124 titik.
Pada Kamis (20/11), KAI Divre II Sumbar bersama KAI Properti dan stakeholder terkait melaksanakan sosialisasi di empat titik perlintasan sebidang di Kota Padang, yaitu Jalan Haji Agus Salim, Jalan Tarandam, Jalan M. Syafei, dan Jalan KH. A Dahlan.
Sosialisasi melibatkan berbagai instansi seperti Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Padang, PT Jasa Raharja, TNI/POLRI, dan komunitas pecinta kereta api. Kegiatan meliputi pemberian himbauan menggunakan pengeras suara, pembagian stiker dan suvenir, pembentangan spanduk keselamatan, serta pemberian bingkisan kepada petugas penjaga pintu perlintasan.
KAI Divre II Sumbar juga mengingatkan masyarakat untuk tidak beraktivitas di sekitar jalur kereta api, sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 181 Ayat (1) yang melarang aktivitas di ruang manfaat jalur kereta api. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000,00.
Upaya lain yang telah dilakukan KAI Divre II Sumbar untuk meminimalisir kecelakaan di perlintasan sebidang antara lain penutupan 14 titik perlintasan liar, sosialisasi keselamatan di 14 sekolah, pemasangan 20 banner himbauan keselamatan, dan pemberian CSR berupa sarana olahraga di 32 lokasi titik perlintasan dan sekolah.
KAI dan KAI Properti mengajak masyarakat untuk lebih peduli dan disiplin dalam mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama. Kepatuhan terhadap rambu lalu lintas dan prioritas bagi perjalanan kereta api sangat penting karena pelanggaran di perlintasan sebidang tidak hanya membahayakan nyawa, tetapi juga melanggar hukum sesuai UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.





Komentar