Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) memperketat pengawasan terhadap aktivitas penambangan tanpa izin (PETI) melalui Instruksi Gubernur Nomor 2/INST-2025 yang diterbitkan pada 19 September 2025. Instruksi ini menargetkan seluruh Bupati/Wali Kota se-Sumbar.
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, menekankan bahwa penertiban PETI adalah langkah krusial untuk menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan.
Instruksi tersebut mewajibkan para Bupati/Walikota untuk berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam upaya pencegahan, penertiban, dan penegakan hukum terkait PETI.
Selain itu, pemerintah daerah juga diminta untuk mengidentifikasi lokasi PETI, melakukan sosialisasi dengan tokoh masyarakat, serta memberikan edukasi mengenai pentingnya izin pertambangan dan konsekuensi hukum dari aktivitas ilegal tersebut.
Mahyeldi juga menyoroti pentingnya peningkatan koordinasi antar perangkat daerah dan instansi vertikal, serta meminta laporan perkembangan penanganan PETI secara berkala setiap tiga bulan. Ia menegaskan bahwa penertiban PETI merupakan tanggung jawab moral pemerintah dalam menjaga kelestarian alam demi keberkahan dan keselamatan masyarakat Sumbar.







Komentar