Padang – Penemuan mayat pria tanpa identitas menggemparkan warga di Pantai Pasir Putih Lengayang, Kambang, Kabupaten Pesisir Selatan. Tim gabungan dari Unit Siaga SAR Pesisir Selatan, BPBD Pesisir Selatan, dan Polsek Lengayang bergerak cepat mengevakuasi jasad Mr. X yang terjepit di bebatuan pada Kamis (3/7/2025) petang. Operasi SAR tersebut berlangsung selama 35 menit.
Wahyu Hidayat, Koordinator Unit Siaga SAR Pesisir Selatan, menjelaskan bahwa laporan penemuan mayat diterima dari masyarakat sekitar pukul 18.25 WIB. “Masyarakat menemukan korban dalam kondisi terjepit di bebatuan pinggir pantai, lalu segera melaporkan kejadian ini ke BPBD Pesisir Selatan,” jelas Wahyu.
Menindaklanjuti laporan dari Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Pesisir Selatan, Def, Unit Siaga SAR Pesisir Selatan langsung menerjunkan empat personel tim rescue ke lokasi kejadian pada pukul 18.40 WIB. Lokasi penemuan berada di koordinat 1°40’34.43″S – 100°41’41.39″E, berjarak sekitar 1 kilometer dari unit siaga SAR.
Setibanya di lokasi pada pukul 18.50 WIB, tim SAR berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk BPBD Pesisir Selatan dan Polsek Lengayang. Proses evakuasi segera dimulai, meskipun terkendala oleh posisi korban yang terjepit di antara bebatuan.
Berkat kesigapan dan kerja sama tim, korban Mr. X berhasil dievakuasi pada pukul 19.15 WIB. Jenazah kemudian dibawa ke Puskesmas Kambang untuk proses identifikasi lebih lanjut. Operasi SAR diakhiri dengan debrifing pada pukul 19.20 WIB.
Wahyu Hidayat pada Kamis (3/7/2025) menyampaikan apresiasi atas kerja sama seluruh pihak yang terlibat dalam operasi tersebut. “Kami mengusulkan penutupan operasi SAR ini. Cuaca saat kejadian berawan dengan kecepatan angin 7 knot, namun tidak menghambat jalannya evakuasi,” pungkasnya.
Dalam operasi ini, tim SAR menggunakan sejumlah peralatan utama dan pendukung, antara lain rescue truck, peralatan SAR air, peralatan medis, peralatan komunikasi, serta peralatan SAR lainnya. Hingga saat ini, identitas korban Mr. X masih dalam proses penyelidikan pihak berwajib.
Komentar