Padang – Ribuan pelanggan Perumda Air Minum (PDAM) Kota Padang yang terdampak gangguan air bersih akibat banjir bandang didesak untuk menerima kompensasi. Ketua Komisi II DPRD Kota Padang, Rachmad Wijaya, menyampaikan desakan ini, menekankan bahwa air adalah kebutuhan mendasar yang tidak dapat ditunda.
Rachmad Wijaya menegaskan bahwa situasi darurat tidak boleh menjadi alasan bagi PDAM untuk mengabaikan hak-hak pelanggan yang selama ini rutin membayar layanan. Ia menyoroti kesulitan yang dialami warga dalam mendapatkan air bersih untuk kebutuhan sehari-hari.
“Perumda Air Minum memang sedang berupaya memperbaiki intake yang rusak. Namun pelanggan tetap berhak atas kompensasi. Direksi PDAM jangan tinggal diam. Perbaikan jalan terus, tapi kompensasi itu wajib,” tegas Rachmad Wijaya.
DPRD Kota Padang akan mendorong percepatan pemulihan jaringan air minum dan siap menggalang dukungan dari pemerintah pusat serta instansi terkait. Rachmad mencontohkan perusahaan lain seperti Telkomsel dan PLN yang memberikan kompensasi saat terjadi gangguan besar. Ia berharap PDAM segera mengambil langkah konkret untuk memastikan pelayanan kembali normal dan kepercayaan publik tetap terjaga.







Komentar