Payakumbuh – Pemerintah Kota Payakumbuh melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) kini mewajibkan penggunaan Sistem Informasi Registrasi Pengembang (SIRENG) untuk memperkuat tata kelola pembangunan hunian. Langkah ini diambil sebagai upaya strategis mendukung program nasional pembangunan 3 juta rumah sekaligus meningkatkan transparansi layanan publik.
Kepala Dinas PKP Kota Payakumbuh, Marta Minanda, mengungkapkan bahwa optimalisasi sistem digital ini merupakan tindak lanjut atas arahan Wali Kota untuk menciptakan pelayanan yang lebih cepat, tanggap, dan akuntabel.
"Kami mendorong pengembang memanfaatkan SIRENG agar proses verifikasi lebih transparan, terintegrasi, dan mampu melindungi masyarakat," ujar Marta di Payakumbuh, Rabu (15/04/2026).
Melalui platform daring tersebut, pemerintah daerah dapat menelusuri legalitas serta rekam jejak pengembang secara komprehensif sebelum memberikan rekomendasi site plan. Marta menegaskan, sistem ini memastikan setiap pengembang memenuhi persyaratan teknis dan administratif yang berlaku.
"SIRENG memastikan pengembang memiliki legalitas jelas dan memenuhi seluruh persyaratan. Proses registrasi yang dilakukan secara daring membuat pengajuan lebih sistematis, efisien, dan berbasis data tanpa mengurangi ketelitian," tambahnya.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Bidang Perumahan Dinas PKP Kota Payakumbuh, Murdifin, menjelaskan bahwa SIRENG menjadi instrumen krusial untuk menjamin kualitas teknis hunian yang dibangun. Menurutnya, sistem ini juga menjadi syarat mutlak bagi pengembang yang ingin mengakses pembiayaan KPR subsidi melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) maupun insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP).
"SIRENG memastikan standar teknis terpenuhi sehingga masyarakat memperoleh hunian layak. Selain itu, sistem ini memberikan perlindungan kepada konsumen melalui validasi ketat terhadap pengembang, sekaligus menyediakan data rekam jejak sebagai dasar evaluasi proyek ke depan," pungkas Murdifin.






