Ditlantas Polda Sumbar Permudah Pembayaran Pajak Kendaraan Bekas Mulai Tahun 2026

Padang – Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Barat mulai menerapkan kebijakan baru terkait pembayaran pajak tahunan kendaraan bekas per tahun 2026. Aturan ini memberikan relaksasi bagi pemilik kendaraan untuk memproses pajak tanpa harus menyertakan KTP pemilik lama, sebagai langkah transisi menuju kewajiban balik nama pada 2027.

Kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Langkah ini diambil untuk menertibkan data kepemilikan kendaraan sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Sumbar, AKP Hendrianto, menjelaskan bahwa pemilik kendaraan tetap dapat membayar pajak tahunan meski identitas di STNK belum sesuai dengan KTP pemilik baru selama masa transisi di tahun 2026. Namun, ia menegaskan bahwa pada 2027, pemilik kendaraan wajib melakukan balik nama.

"Pada 2026, KTP yang tidak sesuai dengan identitas di STNK masih bisa diproses. Namun pada 2027 wajib dilakukan balik nama sesuai pemilik baru, mengacu pada Perpol 7 Tahun 2021," ujar Hendrianto, Selasa (28/4/2026).

Ia menambahkan, selain untuk akurasi data kendaraan, kebijakan ini juga bertujuan meningkatkan pendapatan daerah. "Betul, selain untuk safety data, juga berdampak pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD)," tambahnya.

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini, wajib pajak cukup membawa identitas pemilik baru, STNK, serta surat pernyataan kesediaan untuk melakukan balik nama pada tahun berikutnya.

Penerapan aturan ini diharapkan mampu meminimalisir berbagai kendala administratif, seperti kesulitan dalam penegakan hukum melalui tilang elektronik (ETLE), penanganan kecelakaan lalu lintas, hingga pencegahan tindak pidana yang melibatkan kendaraan bermotor. Dengan mekanisme ini, data kendaraan di masa depan dipastikan akan lebih akurat dan sesuai dengan pemilik terbarunya.