Padang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang. Penyidik kembali memanggil sejumlah pejabat kampus untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada Kamis (16/4/2026).
Dua pejabat yang menjalani pemeriksaan intensif selama tiga setengah jam tersebut adalah Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan (AUPK), Lukmanul Hakim, serta Kepala Biro AUPK UIN Imam Bonjol, M Nur. Keduanya diperiksa sejak pukul 08.30 WIB hingga 12.00 WIB.
Usai menjalani pemeriksaan, Lukmanul Hakim menyatakan kesiapannya untuk mengikuti seluruh rangkaian proses hukum yang sedang berjalan. Ia menegaskan bahwa pihak kampus menghormati langkah yang diambil oleh kejaksaan.
"Saya diperiksa sebagai saksi. Selaku pimpinan di kampus bersama Ibu Rektor, kami sebagai warga negara yang baik tentu harus menghormati proses hukum yang sedang berlangsung," ujar Lukmanul.
Dugaan korupsi yang tengah diselidiki ini mencakup dua poin utama, yakni pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol periode 2019–2022 serta pengelolaan alat berat pada tahun 2024–2025.
Hingga saat ini, pihak Kejati Sumbar telah memanggil lebih dari 20 orang saksi untuk mengungkap perkara tersebut. Wakil Kepala Kejati Sumbar, Mukhlis, sebelumnya menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menangani kasus ini secara profesional dan serius.
"Kasus ini terus dikembangkan. Yakinlah, pemeriksaan ini pasti ujungnya adalah penegakan hukum yang benar. Kalau ditemukan unsur pidana, kami lanjutkan, kalau tidak, kami hentikan," tegas Mukhlis.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, Benyamin, mengaku belum mendapatkan informasi detail mengenai agenda pemeriksaan saksi-saksi tersebut. Meski demikian, penyidikan dipastikan tetap berjalan untuk mencari titik terang atas dugaan kerugian negara dalam proyek tersebut.






