Wali Kota Payakumbuh Raih Penghargaan Atas Dukungan Pos Bantuan Hukum

Padang – Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, menerima penghargaan dari Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, atas komitmennya dalam mendukung pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) hingga tingkat desa dan kelurahan. Penghargaan ini diserahkan pada acara peresmian Posbankum se-Sumatera Barat di Auditorium Gubernur Sumbar, Senin (30/03/2026).

"Kita di daerah siap menindaklanjuti arahan Bapak Menteri Hukum dan Bapak Gubernur. Posbankum harus benar-benar hadir sebagai solusi, bukan sekadar program," tegas Zulmaeta, usai menerima penghargaan. Ia menambahkan, Pemko Payakumbuh akan memastikan layanan Posbankum aktif, mudah diakses, dan dirasakan langsung oleh masyarakat.

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa pembentukan Posbankum merupakan langkah strategis untuk memperluas akses keadilan bagi seluruh masyarakat. "Posbankum ini tidak hanya memperkuat penyelesaian sengketa nonlitigasi, tetapi juga menghidupkan nilai kearifan lokal," ujarnya. Ia menambahkan, program ini merupakan bagian dari agenda prioritas nasional yang bertujuan agar keadilan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.

Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, juga menyampaikan apresiasinya terhadap keberadaan Posbankum. Menurutnya, Posbankum adalah wujud kehadiran negara dalam menjamin keadilan, terutama bagi masyarakat yang lemah. "Pos Bantuan Hukum menjadi sarana penting agar hukum tidak hanya berpihak kepada yang kuat, tetapi juga melindungi yang lemah," katanya.

Zulmaeta menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam memperkuat fungsi Posbankum di daerah. Ia menyebutkan, sinergi dengan unsur adat, tokoh agama, aparat keamanan, serta perangkat kelurahan akan diperkuat agar penyelesaian persoalan hukum dapat dilakukan secara damai dan mengedepankan keadilan. Selain itu, peran lurah dan perangkat daerah juga akan dioptimalkan dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat.

Pemko Payakumbuh berkomitmen untuk mendukung program nasional ini melalui penguatan kapasitas aparatur serta pemanfaatan teknologi layanan hukum. Zulmaeta berharap, kehadiran Posbankum dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan menciptakan kehidupan sosial yang lebih tertib, adil, dan harmonis.

Menteri Hukum dan HAM menambahkan, hingga saat ini telah terbentuk sebanyak 83.980 Posbankum di seluruh Indonesia, dan jumlah ini akan terus dikembangkan. Gubernur Sumatera Barat juga menegaskan bahwa fungsi Posbankum tidak hanya menyelesaikan perkara, tetapi juga mencegah munculnya persoalan hukum baru melalui penyuluhan hukum kepada masyarakat.