Payakumbuh Amankan Aset Daerah: Sertifikasi Tanah Lampaui Target, SIGMA Jadi Andalan

Payakumbuh – Pemerintah Kota Payakumbuh menunjukkan komitmennya dalam mengamankan aset daerah dengan menerima sertifikat hak pakai tanah secara simbolis dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Payakumbuh. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penertiban administrasi Barang Milik Daerah (BMD).

Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, menyampaikan apresiasi atas sinergi dengan BPN dalam mempercepat sertifikasi aset tanah. "Penyerahan sertifikat ini adalah langkah strategis mewujudkan tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah serta memberikan kepastian hukum atas kepemilikan aset Pemko Payakumbuh," ujarnya. Ia menambahkan, kepastian hukum aset daerah sangat penting agar seluruh aset tercatat sebagai aset negara dan terlindungi secara hukum. "Ini menjadi anugerah di bulan suci Ramadan, yang patut kita syukuri," pungkasnya.

Pada tahun 2025, Pemko Payakumbuh menargetkan 150 persil tanah untuk disertifikasi, namun berhasil melampaui target dengan 165 sertifikat yang diterbitkan dan diserahkan oleh BPN. Kepala BPN Kota Payakumbuh, Hardi Yuhendri, menyerahkan langsung sertifikat tersebut kepada Wali Kota Zulmaeta di ruang kerjanya, Rabu (25/02/2026).

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Payakumbuh, Muslim, menjelaskan urgensi percepatan sertifikasi tanah aset. Proses sertifikasi telah mencapai 59,16% dari total 1.212 persil tanah yang menjadi target penyelesaian. Hingga 2025, total tanah aset Pemko Payakumbuh tercatat 1.323 persil, dengan 760 persil bersertifikat dan 563 persil belum bersertifikat. "Percepatan sertifikasi ini penting untuk mewujudkan tertib administrasi pengelolaan BMD, memberikan kepastian hukum atas aset daerah, serta mendukung pemenuhan target MCP KPK terkait pengamanan barang milik daerah," jelasnya.

Untuk tahun 2026, ditargetkan kembali penyelesaian sertifikasi sebanyak 150 persil. Progres sertifikasi yang telah terbit pada tahun 2026 meliputi tanah Pasar Pusat Pertokoan Blok Barat. Berkas yang sudah diproses di BPN meliputi 22 bidang tanah jalan, Pasar Ibuh 3 bidang, RSUD Adnan WD 1 bidang, Pasar Blok Timur 1 bidang, serta sejumlah aset strategis lainnya seperti Panorama Ampangan, Museum Eks RPH, RTH Ratapan Ibu, GOR Nan Ompek, dan beberapa tanah sekolah dasar.

Muslim juga memperkenalkan inovasi percepatan sertifikasi melalui Sistem Informasi Geospasial dan Manajemen Agraria (SIGMA), hasil kolaborasi lintas OPD bersama Dinas Kominfo dan BKD. Melalui SIGMA, proses pengajuan persyaratan sertifikasi yang sebelumnya manual kini terintegrasi dalam satu aplikasi, sehingga lebih efektif dan efisien. Sistem ini menyediakan database tanah aset yang akurat dan valid, meliputi luas tanah, koordinat, batas tanah, status sertifikasi, hingga dokumentasi aset. "Dengan SIGMA, monitoring perkembangan sertifikasi menjadi lebih mudah dan akurat, sekaligus mempercepat pengamanan tanah aset Pemerintah Kota Payakumbuh," tambahnya.

Kepala BPN Kota Payakumbuh, Hardi Yuhendri, mengapresiasi kolaborasi yang terjalin baik dengan Pemko Payakumbuh. "Alhamdulillah, berkat kolaborasi yang solid, target yang ditetapkan dapat tercapai dengan baik. Kami berharap ke depan sinergi ini terus diperkuat agar target 150 persil pada tahun 2026 dapat segera direalisasikan, sehingga pemenuhan target MCP KPK tidak memerlukan waktu yang terlalu lama," ujarnya. Ia juga berterima kasih kepada Dinas PUPR yang aktif memfasilitasi dan menyiapkan seluruh persyaratan administrasi dalam setiap proses sertifikasi. "Kami berharap kolaborasi ini terus berlanjut demi memastikan seluruh aset Pemerintah Kota Payakumbuh memiliki kepastian hukum yang jelas dan terlindungi dengan baik," tutupnya.