Padang – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap seorang wanita berinisial WM (38) pada Selasa (24/1/2026) malam, atas dugaan pencurian berbagai produk kecantikan di sebuah pusat perbelanjaan. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut laporan dari pihak Orenji Super Market terkait hilangnya sejumlah barang dagangan.
Kompol Muhammad Yasin, Kasat Reskrim Polresta Padang, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah manajer supermarket, Roby, menerima laporan dari karyawan tentang dugaan pencurian. "Setelah memeriksa rekaman CCTV, terlihat seorang wanita mengambil sejumlah barang," ujarnya, Rabu (25/2/2026).
Dari hasil audit stok, diketahui sejumlah produk hilang, termasuk Skintific Macinamide, Loreal Elseve Hyaluron Pure, shampoo Rejoice, Slavina, Skintific Petal, Rejoice conditioner, dan lipstik Wardah. Total kerugian yang dialami supermarket mencapai Rp3.480.000.
Menurut Yasin, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang dugaan tindak pidana pencurian. Berdasarkan analisis CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan mendapat informasi keberadaannya di kawasan SPBU Sawahan.
"Petugas bergerak cepat dan berhasil menangkap WM. Saat diinterogasi, yang bersangkutan mengakui perbuatannya," imbuh Yasin. Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polresta Padang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini, penyidik masih mendalami kasus ini untuk melengkapi berkas penyidikan. WM terancam Pasal 476 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUH Pidana atas perbuatannya.






