Padang – Pemerintah Kota Padang bergerak cepat melindungi konsumen jelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Wali Kota Padang, Fadly Amran, menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mewajibkan pelaku usaha kuliner mencantumkan harga secara transparan.
"Kepastian harga menjadi hal penting dalam memberikan perlindungan kepada konsumen," ujar Fadly Amran, menekankan pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat dan wisatawan terhadap sektor kuliner di Kota Padang.
Surat edaran tertanggal 17 Maret 2026 ini, ditujukan kepada seluruh pelaku usaha kuliner di Kota Padang. Tujuannya adalah menciptakan transparansi harga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat, terutama saat momentum mudik Lebaran.
Dalam edaran tersebut, pelaku usaha diwajibkan menampilkan daftar menu beserta harga secara jelas melalui buku menu, papan daftar harga, atau media lain yang mudah dilihat konsumen. Mereka juga harus menyampaikan secara terbuka jika ada tambahan biaya seperti pajak atau layanan sebelum pemesanan.
Fadly menegaskan, pelaku usaha dilarang menaikkan harga sepihak setelah konsumen memesan tanpa pemberitahuan yang jelas. Pemerintah Kota Padang akan mengintensifkan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan ini. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, mulai dari administratif hingga pidana.
Wali Kota mengajak seluruh pelaku usaha untuk bersama-sama menjaga kenyamanan wisatawan dan perantau yang pulang kampung selama libur Lebaran. "Kita ingin wisatawan dan perantau yang datang bisa berlibur dengan aman dan nyaman, termasuk dalam bertransaksi di sektor kuliner," katanya.
Dengan kebijakan ini, Pemerintah Kota Padang berharap tercipta iklim usaha yang sehat, transparan, dan memberikan rasa aman bagi konsumen di tengah meningkatnya aktivitas ekonomi selama Idul Fitri.






