PADANG PARIAMAN – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat resmi menutup perlintasan liar di Km 38+9/0, petak jalan Duku-Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Kamis (7/5). Langkah tegas ini diambil sebagai upaya meminimalisir risiko kecelakaan sekaligus meningkatkan standar keselamatan perjalanan kereta api.
Penutupan akses selebar dua meter yang selama ini digunakan pejalan kaki tersebut melibatkan kolaborasi lintas instansi, mulai dari Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Padang, Dinas Perhubungan, hingga unsur kewilayahan setempat. Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang.
Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, menegaskan bahwa perlintasan liar sangat berbahaya karena tidak memiliki fasilitas pengamanan standar. "Setiap titik perlintasan memiliki konsekuensi keselamatan. Untuk lokasi yang belum memenuhi ketentuan, penanganan dilakukan bersama pemerintah melalui mekanisme yang berlaku, termasuk penutupan," ujar Reza.
Sepanjang periode 2025 hingga April 2026, KAI Divre II Sumbar tercatat telah menutup 21 perlintasan liar di wilayah operasionalnya. Selain penutupan fisik, perusahaan juga gencar melakukan sosialisasi keselamatan di 21 titik perlintasan serta edukasi ke sekolah-sekolah guna membangun budaya disiplin masyarakat.
Reza mengingatkan bahwa kereta api membutuhkan jarak pengereman yang panjang dan tidak dapat berhenti mendadak. Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat agar tidak membuka kembali jalur tidak resmi dan beralih menggunakan perlintasan resmi yang lebih aman.
"Keselamatan perjalanan kereta api maupun lalu lintas jalan merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk disiplin, mematuhi rambu, serta hanya menggunakan perlintasan resmi demi keselamatan bersama," pungkasnya.



