Simpang Ampek – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Barat dan Badan Intelijen Negara (BIN) menemukan 13 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok tidak memiliki izin kerja di sebuah perusahaan tambang bijih besi.
Inspeksi mendadak dilakukan di PT Gamindra Mitra Kesuma (GMK), Nagari Air Bangis, Pasaman Barat, pada Senin (7/7).
“Kami menemukan 13 orang asing tanpa dokumen ketenagakerjaan yang lengkap,” ujar Kepala UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Disnakertrans Sumbar, Patrianus Syahid.
Inspeksi ini dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat dan hasil pemantauan sebelumnya.
Pihak perusahaan berdalih para WNA tersebut datang untuk transfer pengetahuan teknis karena mesin tambang berasal dari China.
PT GMK mengklaim para WNA tersebut memiliki visa kunjungan tipe C-18. Namun, visa tersebut tidak bisa digunakan untuk bekerja di sektor industri.
Sekretaris Nagari Air Bangis, Ermonsyah, menyayangkan kurangnya transparansi perusahaan terkait kedatangan WNA.
“Kedatangan orang asing ini sejak 6 Juni, tetapi belum ada pemberitahuan resmi ke pemerintah nagari,” katanya.
Disnakertrans Sumbar telah memberikan teguran tertulis kepada PT GMK dan meminta perusahaan segera melengkapi seluruh dokumen ketenagakerjaan.
Ketua KNPI Tegar mendesak pemerintah untuk melakukan audit menyeluruh terhadap aktivitas perusahaan, termasuk kewajiban pembangunan smelter.








Komentar