Tabrak Pasutri hingga Tewas, Sopir Truk CPO di Solok Jadi Tersangka

Solok – Polisi resmi menetapkan Supri Dedi (42), sopir truk tangki CPO, sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang menewaskan pasangan suami istri di Jalan Solok-Padang, Nagari Talang, Kabupaten Solok, Jumat (16/5/2026) malam. Selain menetapkan tersangka, pihak kepolisian juga telah melakukan penahanan terhadap pengemudi truk tersebut.

Kasat Lantas Polres Solok, Iptu Rido, mengonfirmasi bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya merampungkan pemeriksaan intensif. "Benar, kami sudah melakukan pemeriksaan, sopir truk kami tetapkan sebagai tersangka. Kami juga melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," ujar Rido, Sabtu (16/5/2026).

Kecelakaan tragis ini bermula saat truk tangki bernomor polisi B 9452 XHY yang dikemudikan tersangka melaju dari arah Solok menuju Padang. Saat melintasi jalan menikung dan menurun, tersangka nekat mendahului kendaraan di depannya hingga masuk ke jalur lawan.

Di saat bersamaan, sepeda motor Yamaha N-Max yang ditumpangi korban datang dari arah berlawanan. Meski korban sempat berupaya menepi ke badan jalan, truk tersebut tetap menghantam motor korban hingga masuk ke kolong truk.

Akibat insiden tersebut, pasangan suami istri asal Jorong Muaro Buan, Nagari Padang Tarok, Kabupaten Sijunjung, meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara itu, anak korban yang masih berusia empat tahun, Keenan Alfarazki, mengalami luka berat dan patah kaki kiri. Saat ini, korban selamat tengah menjalani perawatan intensif di RSUD setempat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Sopir truk terancam hukuman penjara selama lima tahun," tegas Rido.