Sumbar Dorong Pengawasan Media Sosial: Regulasi Penyiaran Harus Lebih Luas

Padang – Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, menyerukan pembaruan regulasi pengawasan penyiaran agar relevan dengan perkembangan teknologi informasi. Ia mengusulkan agar pengawasan diperluas hingga mencakup konten media sosial.

Usulan ini disampaikan saat pelantikan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat periode 2026-2029 di Auditorium Gubernuran, Padang, Senin (16/3/2026). Mahyeldi menekankan perlunya adaptasi regulasi untuk menjaga kualitas informasi di tengah pesatnya arus digital.

"Pengawasan penyiaran ke depan tidak hanya pada televisi dan radio," kata Mahyeldi. "Perlu dipertimbangkan juga bagaimana konten di media sosial dapat turut diperhatikan dalam kerangka penguatan regulasi."

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran membatasi kewenangan KPI dan KPID pada pengawasan televisi dan radio. Penyesuaian regulasi dinilai krusial untuk menjawab perkembangan ekosistem media saat ini.

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, lanjut Mahyeldi, siap mendukung penguatan fungsi pengawasan penyiaran, termasuk melalui penerbitan Peraturan Gubernur sebagai dasar hukum di tingkat daerah. Tujuannya adalah melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari konten negatif dan meningkatkan kualitas informasi.

Dalam kesempatan itu, Mahyeldi melantik tujuh Komisioner KPID Sumbar periode 2026-2029, yakni Nofal Wiska, Jimmy Syah Putra Ginting, Yusrin Trinanda, Riki Chandra, Jonnedi, Yogi Afriadi, dan Oldsan Bayu Pradipta. Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 555-51-2026.

Ketua KPI Pusat, Amin Shabana, mengapresiasi komitmen Pemerintah Provinsi Sumbar dalam memperkuat pengawasan penyiaran. Ia berharap sinergi antara pemerintah daerah dan KPID terus ditingkatkan untuk menghadirkan siaran berkualitas, berimbang, dan menjaga nilai-nilai lokal.

"Terima kasih Buya, insyaallah usulan ini akan kami diskusikan dengan pihak terkait," ujar Amin Shabana.