Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengambil tindakan tegas terhadap dua warung makan di Kecamatan Padang Utara yang kedapatan melayani pelanggan makan di tempat pada siang hari di bulan Ramadan. Penertiban ini dilakukan pada Jumat, 27 Februari 2026, sebagai respons atas keresahan masyarakat.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menyatakan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat. "Mendapati laporan tersebut, petugas langsung menuju lokasi. Ada dua titik yang kami tertibkan hari ini di Kecamatan Padang Utara," ujarnya.
Menurut Chandra, pemilik warung melanggar Perda No. 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Surat Edaran (SE) Walikota Padang Nomor 500.13.2/30/Dispar-pdg/2026 tentang Operasional Usaha Selama Ramadan 1447 H. SE tersebut melarang pelayanan makan di tempat (dine-in) sebelum pukul 16.00 WIB, kecuali bagi mereka yang tidak berpuasa dengan syarat menjaga kesopanan dan tidak dilakukan secara terbuka.
Sebagai tindak lanjut, pemilik warung diberikan surat panggilan untuk menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP guna pemeriksaan lebih lanjut. Chandra mengimbau seluruh pelaku usaha kuliner di Kota Padang untuk menghormati masyarakat yang berpuasa dengan mematuhi regulasi yang berlaku.
"Kami tidak melarang pelaku usaha untuk berjualan, namun tidak dibenarkan memfasilitasi tamu untuk makan di tempat secara bebas pada siang hari. Mari kita jaga kekhusyukan ibadah Ramadan di kota ini," pungkas Chandra.






