Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Raya pada Kamis (5/3/2026). Penertiban ini menyasar PKL yang berjualan di selasar toko dan badan jalan, yang menyebabkan kemacetan dan kesemrawutan. Petugas menyita barang dagangan milik pedagang yang dinilai melanggar aturan.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan bahwa tindakan penyitaan dilakukan karena pedagang sering memanfaatkan kelengahan petugas. "Ini merupakan langkah tegas terhadap oknum pedagang yang sengaja berjualan saat pengawasan lengah," ujarnya. Chandra menambahkan bahwa pihaknya telah berulang kali memberikan peringatan kepada para pedagang agar tidak berjualan di lokasi tersebut.
Menurut Chandra, penggunaan selasar toko dan badan jalan oleh PKL telah merampas hak pejalan kaki dan mengganggu arus lalu lintas. Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa sebelum penyitaan, pihaknya telah mengedepankan cara-cara persuasif. Namun, karena pelanggaran terus berulang, tindakan hukum berupa pengamanan barang bukti terpaksa dilakukan demi menjaga ketertiban umum.
Penertiban ini didukung oleh personel gabungan TNI dan Polri. Selain selasar toko, petugas juga menyisir kawasan Pasar Raya Blok III untuk menertibkan pedagang sayur yang menggunakan badan jalan sebagai tempat berjualan.
Chandra mengimbau seluruh pedagang untuk mematuhi aturan dan berjualan di lokasi yang telah ditentukan. "Tujuannya agar lingkungan pasar lebih tertib, nyaman, dan aman bagi penjual maupun pembeli," katanya. Satpol PP Kota Padang memastikan akan terus melakukan pengawasan rutin secara konsisten sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) di kawasan Pasar Raya.






