Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menindak tegas empat tempat hiburan malam yang masih beroperasi melebihi batas waktu ketentuan pada Sabtu (9/5/2026) dini hari. Dalam operasi penertiban tersebut, petugas mengamankan 14 wanita yang diduga bekerja sebagai pemandu lagu.
Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang, Albana, menjelaskan bahwa penyisiran dilakukan mulai pukul 02.30 WIB. Langkah ini diambil setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait aktivitas kafe karaoke yang melanggar aturan jam operasional yang seharusnya berakhir pukul 02.00 WIB.
"Kami menemukan empat lokasi yang masih beraktivitas di luar jam operasional. Petugas langsung membubarkan kegiatan tersebut dan melakukan pemeriksaan identitas terhadap para pengunjung," ujar Albana.
Tindakan tegas ini dilakukan karena para pelaku usaha dinilai melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata serta Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Sebanyak 14 wanita yang terjaring dalam razia tersebut kini dibawa ke Markas Komando Satpol PP Padang untuk menjalani pendataan serta pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Selain mengamankan pemandu lagu, pihak Satpol PP juga telah memanggil para pemilik tempat hiburan untuk dimintai keterangan terkait dokumen perizinan usaha mereka. Albana menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengintensifkan pengawasan rutin guna menjaga kondusivitas wilayah.
"Kami meminta kerja sama para pelaku usaha untuk mematuhi aturan demi terciptanya ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kota Padang," pungkasnya.



