Sijunjung – Seorang pria berinisial IR (57) tak berkutik saat jajaran Polsek Koto VII meringkusnya di Jorong Sumpadang, Nagari Palaluar, Minggu (18/1/2026) dini hari. Pria paruh baya itu diduga kuat terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
"Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas pelaku," ungkap Kapolsek Koto VII, IPTU R Adnes, SH, saat dikonfirmasi.
Penggerebekan yang disaksikan aparat dan tokoh masyarakat setempat itu, berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, alat hisap sabu (bong), satu paket sabu, dan dua buah korek api. IR pun mengakui barang haram tersebut adalah miliknya.
Saat ini, IR beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Koto VII untuk penyidikan lebih lanjut. Seprimulyadi dan Deriyal Caniago, dua warga setempat, turut menjadi saksi dalam penangkapan tersebut.
Kapolsek mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba. "Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Sijunjung," pungkasnya.

