Padang – Polres Tanah Datar menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja skala besar dan menangkap tiga pemuda di Jorong Ombilin, Nagari Simawang, Kecamatan Rambatan, Kamis (20/11) pukul 21.40 WIB. Polisi menyita 27 paket ganja yang disembunyikan di dalam mobil pick up.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang sebuah kendaraan yang diduga membawa narkoba. Tim Tarantula Polres Tanah Datar kemudian menyisir lokasi dan menghentikan mobil Mitsubishi Colt 120 SS hitam bernomor polisi BA 9227 LW.
Saat penggeledahan, petugas menemukan satu karung goni besar berisi 27 paket ganja yang terbungkus lakban coklat di bawah terpal biru. Ketiga pemuda berinisial R (29), G (22), dan A (20) mengakui kepemilikan barang haram tersebut.
Selain ganja, polisi juga menyita satu unit mobil pick up, empat ponsel, dua karung goni, dan selembar terpal biru. Para tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman hingga penjara seumur hidup.






Komentar