Padang – Satreskrim Polresta Padang mengamankan tiga pelaku pencurian lintas provinsi yang sempat ditangkap warga usai beraksi di sejumlah toko di Kota Padang.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol M. Yasin, menyebut penindakan dilakukan pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB oleh Kanit VI Satreskrim Polresta Padang, Iptu Adrian Afandi, bersama Kasubnit Ipda Ryan Fermana.
Menurut Yasin, ketiganya merupakan komplotan yang baru tiba dari Medan, Sumatera Utara, lalu sengaja melakukan pencurian di Padang.
Tiga tersangka itu berinisial RKH (47), wiraswasta asal Deli Serdang, serta dua ibu rumah tangga berinisial NE (42) dan SWH (49) yang sama-sama berasal dari Kota Medan.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan warga terkait penangkapan tiga orang yang diduga mencuri di tiga toko serba Rp35.000.
Toko yang menjadi sasaran berada di kawasan Bandar Buat, Simpang Tinju, dan Toko Raja Serba 35.000 di Jalan Adinegoro, Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah.
Aksi pencurian itu terjadi pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim I Klewang Satreskrim Polresta Padang langsung mendatangi lokasi untuk mengamankan para pelaku yang sudah diserahkan warga.
Dari pemeriksaan awal, para tersangka mengakui perbuatannya dan mengatakan barang hasil curian masih berada di dalam mobil rental yang mereka pakai.
Polisi kemudian menyita barang bukti berupa 6 helai celana jeans merek F-One, 2 mikrofon, 2 pisau dapur, 1 hair dryer, 1 solder, 1 speaker portabel, dan 2 kipas angin portabel.
Saat ini, ketiga tersangka bersama barang bukti dan satu unit mobil rental telah diamankan di Mapolresta Padang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat ketentuan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata Yasin.







Komentar